Mau Beli Rumah?Perhatikan 2 Hal ini……….

Desain Rumah

Saat ini bisnis properti memang termasuk lagi naik daun, entah itu bentuknya rumah, rumah susun, apartemen, ruko, rukan…..banyak developer yang berlomba-lomba menawarkan properti andalannya, rumah seken juga banyak yang menawarkan.  Namun terkadang pernah kita dengar si A membeli rumah di daeah ini/itu, tak taunya ditipu rumahnya g memlilki surat-surat yang valid. Atau pernah kita dengar juga si B ngambil  KPR di Bank X, janjinya angsuran tetap, ternyata setelah beberapa tahun berubah-ubah. Wew…….mungkin pengetahuan / informasi yang diterima orang-orang tersebut kurang sehingga tanpa sengaja atau mungkin dimanfaatkan oleh segelintir orang tak bermoral. Jadi……tak ada salahnya saya membagi ilmu tentang membeli rumah baik baru maupun seken. Untuk lebih gampangnya saya membaginya dalam 2 Hal, Objek Rumah dan Kredit Pemilikan Rumnah (KPR).

Objek Rumah

Intinya yang perlu Anda cermati saat membeli rumah adalah Legalitas rumah tersebut. Artinya pastikan rumah yang akan Anda beli memiliki surat-surat yang lengkap. Apa saja?yang pertama adalah bukt kepemilikan berupa Sertipikat Tanah (kita sebut saja sertipikat).  Lha iya, kan rumah berdiri diatas tanah, tentu tanahnya harus jelas asal usulnya punya siapa, setuju?. Sertipikat untuk rumah (non-apartemen/rumah susun), biasanya ada 2 yang umum yaitu Sertipikat Hak Milik  dan Sertipikat Hak Guna Bangunan.

Contoh Bagian Buku Tanah

Sertipikat yang paling kuat adalah  Sertipikat Hak Milik, istilah yang kita dengar adalah SHM (es ha em). SHM ini sudah pasti millik perorangan dan berlaku sumur hidup, dan dapat diturunkan kepada ahli waris yang sah secara hukum. Sedangkan Sertipikat Hak Guna Bangunan AWALnya PASTI dimiliki oleh Perusahaan (Developer). Perusahaan dalam UU sudah diatur tidak boleh memiliki aset berupa tanah sehingga muncul lah sertipikat jenis ini. Sebenarnya pelarangan tersebut lebih ke arah produktivitas pemanfaatannya, klo dimiliki perusahaan terus tak terpakai kan sayang, masih banyak yang bisa dimanfaatkan. Untuk itu  SHGB ini memiliki jangka waktu semenjak diterbitkannya sertipikat tersebut, jadi klo jangka waktunya habis dan tidak diperpanjang oleh perusahaan, tanah tersebut akan menjadi milik negara. Lha klo saya beli rumah ternyata ber-SHGB perorangan gimana?itu tandanya tanahnya dibeli sama orang tersebut dan tidak diproses menjadi SHM. Untuk lebih lengkap tentang proses perubahan seripikat silahkan berkonsultasi dengan  Pejabat Pembuat Akta Tanah aja…….toh Saya cuman menjelaskan intinya sajah okey?:p

Contoh IMB, Ingat ini Bukan Bukti Kepemilikan Tanah

Selain sertipikat, apa lagi yang perlu diperhatikan?Sekarang kita beralih ke rumahnya (Bangunan). Sebuah rumah tentu harus mendapat izin untuk dibangun, untuk itu muncul lah surat Izin Mendirikan Bangunan yang kita kenal dengan istilah IMB. Jika tak ber-IMB lebih baik urungkan niat untuk membeli rumah tersebut. Kenapa?klo tak berizin, sudah pasti posisi Anda lemah dihadapan hukum sehingga apabila ada suatu hal, pemerintah berhak merubuhkan rumah Anda……….!!!!!!!!

Contoh, SPPT PBB dan STTS PBB

Ada lagi selain Sertipikat dan IMB? ada satu yang saya rasa sebagai pelengkap kedua hal tersebut, yaitu Surat Pemberithuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Banngunan (SPPT PBB) dan Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan (STTS PBB). Yak sebuah rumah pasti berdiri di atas tanah negara berarti setiap warga yang memnfaatkannya wajib membayar upeti (pajak). Maksudnya Negara sudah menyiapkan perlindungan berupa penerbitan Sertipikat dan menjamin Hak akan tanah tersebut dilindungi oleh hukum, serta memberikan IMB sebagai bentuk perlindungan rumah dan tata kota yang baik. Saya rasa wajar lah Anda membayar pajak teresbut. Setelah Anda mengecek ketiga hal tersebut barulah Anda mengecek situasi dan kondisi rumah yang Anda beli beserta lingkungan sekitar, Terserah Anda seleranya bagaimana.

Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Klo KPR ini urusannya pasti ke Bank tapi rasanya perlu hati2 juga biar tidak terjerumus dalam  permainan Bank terlebih oknum pegawai2nya. Kenapa begitu?yah pada dasarnya yang saya amati dari iklan2 yang saya temui baik media cetak maupun elektronik terkadang untuk orang2 tertentu tidak ngeh ada “sesuatu” dibalik iklan itu. Misalkan saja Bank X menawrkan KPR dengan rate xxx % fix* (dengan tanda bintang). Klo orang tak jeli tentang tanda “*” ini pasti terkecoh itu “rate”nya berlaku selama KPR. Eits….tunggu dulu Anda kudu lihat dulu maksud/keterangan dari tanda “*” itu, ada yang menyatakan “syarat dan ketentuan berlaku” (yang ini anda kudu nanya2 ke Banknya), “fix selama 2 tahu” (ini berati tahun ke-3 angsurannya bisa berubah, tanya2 lagi aja deh sma Banknya).

Contoh KPR BRI.....dibaca baik-baik ya....:)

Well melihat kondisi diatas, apa yang bisa saya sarankan?Anda harus memperhatikan  setidaknya lima hal ini, Angsuran, Biaya, Denda, Persyaratan dan Hak dan Kewajiban. Untuk Angsuran Anda kudu ngukur diri dulu sampai sejauh mana sanggup bayar Angsuran tanpa mengganggu aktifitas keuangan keluarga. Pointnya adalah berapa angsuran tiap bulan dan sampai berapa tahun?. Kedua baru Anda bertanya-tanya simulasi Angsuran ke Bank2 yang menurut Anda memberikan Angsuran yang ringan dan sesuai  dengan ukuran yang Anda tadi buat. Klo di Bank Konvensional mungkin perbedaannya pada di tingkat bunga yang dibebankan kepada Anda. Lantas bagimana klo di Bank yang memiliki embel2 syariah? Sejauh yang saya pahami, Bank Syariah pasti diawali dengan namanya Akad, itu wajib. Macam2 juga sih bentuknya, ada yang mengistilahkan Jual Beli, Sewa Menyewa, ada pula yang Bersyarikat. Pusing?klo g tahu ya emang. Jadi Bertanyalah sedetil-detil nya.

Biaya, yak tentu ada biaya yang musti dikeluarkan selain untuk membeli rumah. Biaya yang setahu saya ada itu biaya Administrasi, Biaya Notaris dan Biaya Pajak Penjual dan Pembeli. Mungkin ada biaya lain, pastinya Bertanyalah sedetil-detil nya hehehehe……hal ini berguna sekali untuk memepersiapkan diri untuk membayar biaya2 yang akan timbul, jangan sampai ada biaya yang nantinya malah membuat Anda kelabakan dalam mempersiapkannya. Denda, untuk denda yang saya tahu itu ada denda jika terlambat membayar angsuran, ada juga “denda” pelunasan dipercepat, yah mungkin ada denda2 lain, kembali ke point sebelumnya Bertanyalah sedetil-detil nya.

Setelah itu tentu Anda harus mengetahui Persyaratan yang ditetapkan di Bank tersebut baik dari sisi administrasi maupun pembiayaannya. Nah jangan lupa juga bertanya Hak dan Kewajiban antara Bank dan Anda. Kedua hal tersebut setidaknya akan membantu Anda mengetahui Bargaining Position Anda jikalau kelak Anda mengalami hal-hal yang tidak diinginkan. Tak lupa kembali ke point2 sebelumnya Bertanyalah sedetil-detil nya.

Yah, mungkin itu dulu yang bisa saya share…….semoga bermanfaat………..:)

*)Gambar2 asal nemu di internet hehee……:)

Tags: , , , , , ,

About beckhem

Cuma pengen sharing2 aj

12 responses to “Mau Beli Rumah?Perhatikan 2 Hal ini……….”

  1. Aa Ikhwan says :

    ajib..nice artikel 😀

  2. ariipod says :

    good.., trus u prediksi suku bunga ntar 5 taon lg gmn mz??? kpr saya 3taon 9,75% 2 taon 11%, next ngikutin suku bunga..,

  3. bapakeVALKYLA says :

    jika mau beli rumah pakai sistem KPR, pastikan nama anda & istri (bagi yg sudah keluarga) benar2 bersih dari masalah kredit.
    jangan sampai kayak gini http://valkyla1723.wordpress.com/2011/12/21/teman-yang-menyusahkan/

  4. VIKOMING says :

    Great artikel . Nambah wawasan nih untuk ane yg masih pelajar wkwkwk

  5. ubrium says :

    nice info om…lebih nice lagi klo ada info kredit perumahan murah di sini hihihi *becanda*

  6. eyang ali topan says :

    ane mau jual rumah gan…

  7. eko yulianto, ST says :

    mantab

  8. dude says :

    saya beli rumah dengan pembayaran luas namun belon juga di kasih shm, apakah ini pengembang menipu

Leave a comment