Peran Wali Sangat Krusial Dalam Nikah…….

Buku Nikah........

Buku Nikah……..

Hmm…..beberapa waktu lalu (dah lama banget kli yak…….) sempat heboh nikah siri Bupati Garut, Aceng Fikri atau mungkin kasus-kasus nikah siri lainnya, sempat terbesit pertanyaan simpel tapi saya rasa bisa menjadi pelajaran bagi kita semua, dimana peran bijak seorang Wali?????Wali disini tentu wali sang mempelai wanita. Kenapa?tentu saja beliau ini lah yang akan mengucapkan ijab yang menandakan kerelaan menikahkan anaknya (jika putri kandung) atau yang diwalinya dengan calon mempelai pria.

Tentu sebelum prosesi nikah sang wali harus tahu tentang latar belakang calon mempelai pria bagaimana tujuan dia menikahi anaknya dan bagaimana keluarga calon memepelai. Hal ini tentu dimulai dengan pengenalan diri calon mempelai dan keluarganya. Kemudian berlanjut acara lamaran dan menentukan hari baik. Hal-hal sederhana tersebut sebetulnya sangat membantu maing-masing pihak untuk menempatkan diri dalam proses pembentukan keluarga besar. Yah tujuannya adalah “sreg” atau tidaknya, yah meskipun sepele klo “sreg” itu kelanggar rasanya mungkin dah sering kita denger di berita-berita  efek dari hal tersebut.

Seorang wali harus menyadari betul hal ini karena tentu saja menyangkut diri sang anak perempuannya dalam menjalani bahtera rumah tangga. Seorang wali setidaknya harus paham tentang proses pernikahan syarat dan rukun, yang tentu mengacu pada ajaran agama. Cukup sampai disini?belum, masih ada hal yang harus diperhatikan dan saya rasa cukup krusial, Hukum positif yang berlaku. Misalkan saja sang calon pria adalah Duda, secara sederhana pasti sang calon pria punya akta cerai, sudah barang tentu sang Wali perlu mengklarifikasi hal tersebut. Sudah cukup sering kita dengar bukan, “lho katanya duda, kok tiba-tiba istri pertamanya nuntut cerai bla….bla…..?”, nah lo……..

Dalam tatanan pernikahan di Negara (UU Pernikahan thn 1974) tentu yang beragama Islam harus lapor ke  Kantor Urusan Agama (KUA). Kenapa?biar dicatat dan disahkan oleh hukum positif di Indonesia ini. Bagaimana kalo tidak lapor?secara agama sah sepanjang syarat dan rukun telah terpenuhi, namun secara peraturan di Negara ini, pemerintah cuman sekedar “tahu” aja, tidak meng”akui” telah menikah. Efeknya apa?yah banyak, contoh kecil adalah saat membuat Kartu Keluarga baru, kalo statusnya sudah menikah ya pihak pencatatan sipilnya minta bukti kalo sudah menikah. Atau saat lahiran tentu minta bukti sudah menikah, Anda tahu akibatnya kalo tidak ada?mohon maaf anak yang lahir bukan disebut Anak Kandung tapi anak luar kawin, istilah lain anak ibu kandung.

Efeknya bagaimana tuh?ya tentu seumpama saja sang suami meninggal memang secara agama ahli waris adalah istri dan anak. Namun jika keluarga suami tidak mengakui hal tersebut dan meminta pihak kelurahan dan kecamatan untuk mengeluarkan surat ahli waris sduah barang tentu istri dan anak tidak sah sebagai ahli waris, lha buktinya g ada (tidak dicatatkan). Anda mau putri Anda seperti itu?……………………

Tags: , ,

About beckhem

Cuma pengen sharing2 aj

One response to “Peran Wali Sangat Krusial Dalam Nikah…….”

  1. Aa Ikhwan says :

    sip ajib 😀

Leave a comment